LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE-PEMILIHAN UMUM- GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT -TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam
pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, lokasi pemasangan alat peraga, tata cara pemasangan alat peraga, penertiban pemasangan alat peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temnggung Nomor 48 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Temanggung Tahun 2013, diperlukan adanya tenaga
pendukung Non PNS di Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Kepada tenaga pendukung Non PNS tersebut perlu
diberikan honorarium. Standar pemberian honorarium bulanan untuk tenaga
pendukung Non PNS di Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung tersebut perlu
diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabu paten Temanggu ng Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Angka Romawi I Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 48) diubah sebagaimana tersebut d alam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2013
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
ABSTRAK:
bahwa menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Dewan
Perwakilan Daerah, Pemilihan Umum Presiden/Wakil
Presiden, Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah terdapat fenomena pemasangan alat peraga
berupa bendera, umbul-umbul, gambar calon, baliho,
spanduk, pamlet, dan alat peraga lainnya yang tidak
tepat penempatannya sehingga berdampak pada
keindahan dan kebersihan lingkungan serta dapat
mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan
masyarakat;
bahwa demi kelancaran pelaksanaan pemilihan umum
dan keberlangsungan pelaksanaan kampanye secara
tertib, aman, dan terkendali, perlu adanya pengaturan
secara komprehensif mengenai pemasangan alat-alat
peraga kampanye;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; LARANGAN TEMPAT PEMASANGAN ALAT PERAGA
KAMPANYE; KETENTUAN PEMASANGAN; PENGAWASAN; dan SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 70 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.2 Tahun 2013 ttg Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; b. perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; c. perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah; d. koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; e. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; dan g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Serta Tempat Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, para
peserta pemilihan maupun pendukung akan memasang
alat peraga dan atribut sebagai salah satu kegiatan
untuk memperoleh dukungan dan hal tersebut akan
dapat mempengaruhi faktor keindahan dan ketertiban
khususnya terhadap pemasangan alat peraga dan
atribut yang bersentuhan langsung dengan space dan
fasilitas umum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5316);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924);
Untuk mendapatkan izin penempatan/pemasangan alat
peraga Pemilihan Umum, pemohon mengajukan
permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan
mengisi formulir yang telah disiapkan dan melampirkan
persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Alat peraga Bilboard:
1. Gambar/ukuran alat peraga dan perhitungan
konstruksi;
2. Gambar denah pemasangan alat peraga.
b. Alat Peraga Papan/Megatron/Vidiotron:
1. Gambar ukuran alat peraga;
2. Lokasi pemasangan alat peraga.
c. Alat Peraga Baliho/Spanduk/Umbul-umbul/Banner,
Bendera dan sejenisnya berupa gambar/ukuran alat
peraga;
d. Alat Peraga Melekat, Poster dan sejenisnya berupa
gambar ukuran alat peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2012
STANDAR - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG ATAU JASA - PILKADA - HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Pati Tahun 2012 merupakan standar biaya yang diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2012
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 10 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, maka telah
disusun dan ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan/
Petunjuk Teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2011, maka beberapa ketentuan dalam petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis yang telah
ditetapkan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian dengan menerbitkan petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2006 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2006 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2006 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) BPD dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) Perda menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
berdasarkan hasil rapat BPD.
(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Perda, BPD memproses pemilihan Kepala Desa sesuai
kewenangannya sebagai berikut :
a. membentuk Panitia Pemilihan;
b. menetapkan Calon yang berhak dipilih;
c. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
d. mengusulkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk
disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Dalam Hal Pelamar Bakal Calon Kepala
Desa Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Atau Sederajat dan
Tidak Berijazah dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belan,ia Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 3'l Tahun 2002 tentang Partai Politik
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPA dan DPRD
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2OM tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Torala Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
11. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antrara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Paftai Politik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menieri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BANTUAN PARTAI POLITIK DAN BEI.ANJA BANTUAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat