Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012

Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Serta Tempat Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk mendapatkan izin penempatan/pemasangan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Alat peraga Bilboard: 1. Gambar/ukuran alat peraga dan perhitungan konstruksi; 2. Gambar denah pemasangan alat peraga. b. Alat Peraga Papan/Megatron/Vidiotron: 1. Gambar ukuran alat peraga; 2. Lokasi pemasangan alat peraga. c. Alat Peraga Baliho/Spanduk/Umbul-umbul/Banner, Bendera dan sejenisnya berupa gambar/ukuran alat peraga; d. Alat Peraga Melekat, Poster dan sejenisnya berupa gambar ukuran alat peraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Serta Tempat Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
23 November 2012
Tanggal Pengundangan
23 November 2012
Tanggal Berlaku
23 November 2012
Sumber
BD.2012/No.122
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan