Untuk mendapatkan izin penempatan/pemasangan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Alat peraga Bilboard: 1. Gambar/ukuran alat peraga dan perhitungan konstruksi; 2. Gambar denah pemasangan alat peraga. b. Alat Peraga Papan/Megatron/Vidiotron: 1. Gambar ukuran alat peraga; 2. Lokasi pemasangan alat peraga. c. Alat Peraga Baliho/Spanduk/Umbul-umbul/Banner, Bendera dan sejenisnya berupa gambar/ukuran alat peraga; d. Alat Peraga Melekat, Poster dan sejenisnya berupa gambar ukuran alat peraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat