Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. Bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Buton Selatan memiliki banyak potensi ekonomi kreatif dalam bentuk warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang perlu terus dilestarikan dan dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I KEGIATAN
BAB III PENGEMBANGAN RISET
BAB IV PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
BAB V FASILITASI PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
BAB VI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BAB VII PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF
BAB IX FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB X PERLINDUNGAN HASIL KREATIFITAS
BAB XI RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah harus meningkatkan
kualitas pelayanan, jangkauan, dan akses yang
lebih luas kepada masyarakat dalam
menyelenggarakan kegiatan berusaha melalui
instrumen perizinan yang tertuang dalam bentuk
kebijakan Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non
Perizinan dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya tahun anggaran 2023 maka
disusunlah Laporan Keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Bupati atas pengelolaan keuangan
beserta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, maka semangat desentralisasi, demokrasi,
transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan
dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan
pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan
daerah pada khususnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. LO; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permen PPPA No. 4 Tahun 2014; Permen PPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 6, Judul BAB IV, Pasal 7, BAB IV Bagian Kedua, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, BAB V Bagian Kesatu, Pasal 13, dan Pasal 14. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus yaitu sebagai berikut: Pasal 11, Judul BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI, dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 109 Tahun 2012; PP NO 22 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2O11 dan Nomor 7 Tahun 2011; PERDA NO 8 Tahun 2017; PERDA NO 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa pemerintah daerah berkewajiban merealisasikan ketentuan yang termuat dalam peraturan pemerintah melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah; bahwa dalam konteks terwujudnya pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, perlu adanya keseimbangan peran dan fungsi
, integrasi rantai nilai, dan keseimbangan beban kerja unit kerja/ fungsi seimbang antara beban tugas dengan besaran struktur yang melaksanakan tugas tersebut
; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Sadan Riset dan Inovasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, 4. Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yaitu angka 16
, 17 dan 18, . Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, . Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17
, disisipkan 1 (satu) pasal
, yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 5 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045;
Peraturan ini mengatur mengenai RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan
sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang
untuk 20 (dua puluh tahun) yang disusun berpedoman
pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Timur dan RTRW. meliputi pendahuan; gambaran umum kondisi daerah; permasalahan dan isu strategis; visi misi daerah; arah kebijakan dan sasaran pokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 6) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
jumlah 312 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WILIS
KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung
pemenuhan kebutuhan penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka
keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis
Kabupaten Nganjuk;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6405);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6647);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan
Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 406);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
700);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama,
Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR HUKUM PENDIRIAN
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN WILAYAH USAHA
BAB V
KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI
MODAL
BAB VII
ORGAN PERUMDA
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
BAB IX
TAHUN BUKU
BAB X
PENYUSUNAN RENCANA BISNIS
DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
BAB XI
PELAPORAN
BAB XII
KERJA SAMA, PINJAMAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
BAB XIII
ASOSIASI
BAB XIV
PEMBUBARAN
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI
TARIF AIR
BAB XVII
TANGGUNG JAWAB
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
40
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan, memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat