Peraturan ini mengatur mengenai RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh tahun) yang disusun berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Timur dan RTRW. meliputi pendahuan; gambaran umum kondisi daerah; permasalahan dan isu strategis; visi misi daerah; arah kebijakan dan sasaran pokok
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat