Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai RPJPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh tahun) yang disusun berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Timur dan RTRW. meliputi pendahuan; gambaran umum kondisi daerah; permasalahan dan isu strategis; visi misi daerah; arah kebijakan dan sasaran pokok

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
18 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 5 /https://jdih.situbondokab.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan