PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/NO. 2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas dalam hal ini Bank Aceh (PT. Bank Aceh). Berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroaan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 7 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA PROVINSI ACEH No 2 Tahun 1999; QANUN ACEH No 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No 2 Tahun 2006.
Dalam Qanun Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Penyertaan Modal, Divestasi, Hasil Usaha dan Ketentuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain perlindungan tersebut, perempuan perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk berperan serta dalam pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/MEN.PP/DEP.II/VII/2015 - Nomor 28 A Tahun 2005 – Nomor : 1/PB/2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang memuat asas dan tujuan, hak-hak perempuan di bidang sosial budaya dan bidang politik, perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan pelaporan. Adapun pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berhubungan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENGALOKASIAN JASA SARANA SERTA JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2015
a. a
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. b
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. c
.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib
mempunyai peraturan daerah yang mengatur
penyelenggaraan bangunan gedung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja
Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1652);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043) ;
5. 1
.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
11. Unda ng-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
12. Unda ng-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Unda ng-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
14. Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
15. Unda ng-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);16. Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
17. Unda ng-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
18. Unda ng-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
19. Unda ng-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
20. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21. Unda ng-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3317);
22. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
23. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3079);
24. Peratu ran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500) ;25. Peratu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696);
26. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peratu ran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
28. Peratu ran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3956);
29. Peratu ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3957);
30. Peratu ran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
31. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
32. Peratu ran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
33. Peratu ran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
34. Peratu ran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
35. Peratu ran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);36. Peratu ran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 74);
37. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Ijin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48);
38. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29
/Prt/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
39. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/Prt/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan
Lingkungan;
40. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung;
41. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25
Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
42. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26
Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan
Gedung;
43. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
44. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
45. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan;
46. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
47. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
48. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6);
49. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dan
Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 74);50. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Izin Bangunan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 16);
51. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6);
52. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 10)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. persyaratan bangunan gedung;
c. penyelenggaraan bangunan gedung;
d. TABG;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan;g. sanksi administratif;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan peralihan; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
162 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No 2/TLD No.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keselamatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggungjawab bersama antar individu, keluarga,
masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehatan Ibu dan Anak merupakan bagian
terpenting dari kesehatan masyarakat;
c. bahwa Keselamatan Ibu dan Anak melalui suatu
pendekatan pelayanan yang menyeluruh dan
berkesinambungan merupakan faktor utama bagi
kehidupan keluarga dan masyarakat, karena tingkat
derajat kesejahteraan dan kesehatan keluarga dapat
diukur dari angka kematian ibu, angka kematian bayi
dan anak balita serta masalah gizi;
d. bahwa angka kematian ibu dan kematian bayi di Kota
Semarang masih memerlukan perhatian dan komitmen
bersama dari semua pihak dalam mendukung
tercapainya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB);
e. bahwa dalam rangka meningkatkan Keselamtan Ibu
dan Anak perlu dikembangkan jaminan dan kualitas
pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan
terpadu melalui program – program pembangunan
kesehatan dan program – program yang mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf
e, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keselamatan Ibu dan Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakrta;
3. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235),
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2004 – 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967 );
12. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);13. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144);
14. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
15. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161);
16. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
17. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undanng
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 );
18. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Tentang
Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara dan Kendal, serta Penataan
Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 89);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahaan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5542);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193 );
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan,
Penyelenggara Fasilitas Bagi Tenaga Kesehatan,
Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan,
Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan,
Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi
dan/atau Produk Bayi Lainnya yang dapat
Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 541);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
825);
32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Neonatal Esensial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1185);33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan
Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan
Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
135);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009
Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013 Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
KotaSemarang (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Semarang Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Aquired Immune
Deficiency Syndrome) (Lembaran Daerah Kota
Semarang Tahun 2013 Nomor 4)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan, klasifikasi ibu dan klasifikasi umur anak,hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah,pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan,kerja sama lintas sektor, peran serta masyarakat,pembinaan, pengawasan, pelaporan, saknsi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis; c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011
mengatur mengenai peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 23 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan
Permenhub No. 37 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan
perubahan pembagian urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
izin;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas maka perlu di tetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pelimpahan
Kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
' ■ ‘ Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Perai uran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat