ABSTRAK: |
- a. a
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. b
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. c
.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib
mempunyai peraturan daerah yang mengatur
penyelenggaraan bangunan gedung
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja
Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1652);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043) ;
5. 1
.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
11. Unda ng-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
12. Unda ng-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Unda ng-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
14. Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
15. Unda ng-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);16. Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
17. Unda ng-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
18. Unda ng-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
19. Unda ng-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
20. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21. Unda ng-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3317);
22. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
23. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3079);
24. Peratu ran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500) ;25. Peratu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696);
26. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peratu ran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
28. Peratu ran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3956);
29. Peratu ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3957);
30. Peratu ran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
31. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
32. Peratu ran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
33. Peratu ran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
34. Peratu ran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
35. Peratu ran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);36. Peratu ran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 74);
37. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Ijin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48);
38. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29
/Prt/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
39. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/Prt/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan
Lingkungan;
40. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung;
41. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25
Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
42. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26
Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan
Gedung;
43. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
44. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
45. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan;
46. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
47. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
48. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6);
49. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dan
Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 74);50. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Izin Bangunan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 16);
51. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6);
52. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 10)
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. persyaratan bangunan gedung;
c. penyelenggaraan bangunan gedung;
d. TABG;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan;g. sanksi administratif;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan peralihan; dan
k. ketentuan penutup.
|