Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 43 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal
ABSTRAK:
Keberadaan pelaku usaha usaha sektor informal selama ini dipandang telah memberikan kontribusi positif secara ekonomis, sosiologis dan kultural terhadap tata kehidupan masyarakat Konawe, termasuk namun tidak terbatas dalam memperluaskan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja pada aras masyarakat akar rumput sembari menyebarluaskan prinsip-prinsip dan etika bisnis usaha kecil yang mengedepankan kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas;
Untuk itu nasib dan keberadaan para pelaku/unit-unit usaha sektor informal di kabupaten Konawe Perlu diakomodir melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe, sembari mendorong terciptanya dinamika usaha kecil sektor informal yang dapat menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan dan kebersihan wilayah, baik di daerah perdesaan, lebih-lebih di wilayah perkotaan Unaaha dan sekitarnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Konawe tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor Informal.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 34 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2013; PP RI No 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Ruang Lingkup dan Karakteristik Usaha Sektor Informal; 4. Penataan Operasi Ojek; 5. Penataan Operasi Becak; 6. Penataan Pedagang Kaki Lima; 7. Penataan Usaha Ekonomi Kreatif (UEK); 8. Kelembagaan; 9. Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal; 10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2015
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITIAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITIAL BY LAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasar
29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang rumah sakit perlu,
menemukan Peraturan Internal Rumah Sakit
(Rumah sakit oleh hukum), yang berfungsi sebagai acuan
bagi Bupati dalam melakukan pengawasan
Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi
Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah
Sakit dan menyebabkan masalah yang membersihkan teknik
opera, serta sebagai sarana perlindungan
hukum, menjamin efektivitas, efisiensi dan mutu
layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah
sakit;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
diterima pada huruf a, perlu dibaca
Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal
Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indohesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang
Praktik Kedokteran (t embaran Negara Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Nomor
44311;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang
Rumah Sakit (Lrmbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 153, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5135);
9 Peraruran Menteri Kesehatan Nomor 7551
MENKES/PERIIV I 2Olltentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
10.
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
1l
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2OO8 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ia Nomor
12.
1O Tahun 20O8 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Talrun 2012 tentarrg Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, VISI, MISI DAN TUJUAN
BAB III PEMILIK DAN STATUS RUMAH SAKIT
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KOMITE MEDIK
BAB VIII STAF MEDIK FUNGSIONAL
BAB IX RAPAT
BAB X PENETAPAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2015
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik, agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, perlu adanya Standar Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Piagam Audit Internal.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum tentang Piagam Audit Internal, maksud dan tujuan dari Piagam Audit Internal, dalam Piagam Audit Internal memuat Kedudukan dan Peran Inspektorat, Visi Dan Misi, Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kabupaten Jayapura Kode Etik Dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan Auditor, Hubungan Kerja dan Koordinasi, dan Penilaian Berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga berbagai faktor telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Min um (PDAM), sehingga perlu diadakan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015; bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2015 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tertanggal 27 Oktober 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor i6 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2015 ten tang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015 dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2016.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa sehubungan dengan adanya Dana Alokasi Khusus tambahan pendukung program prioritas kabinet kerja
bidang Pertanian Tahun Anggaran 2015 yang anggarannya belum ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai petunjuk teknis pemanfaatan Dana Alokasi Khusus tambahan dan pedoman
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015, penganggaran kegiatan yang didanai dari
Dana Alokasi Khusus tambahan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah mengenai Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2015
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KAPITASI DAN NON KAPITASI PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Kapitasi dan Non Kapitasi Pada Puskesmas Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelayanan kesehatan program
Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang
Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas
secara kapitasi dan non kapitasi; bahwa dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan
kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan
Kesehatan Nasional ( JKN ) Kabupaten Batang, perlu
diatur tentang Pemanfaatan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional
pada Puskesmas di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman
Pemanfaatan dana jaminan kesehatan
Nasional kapitasi dan non kapitasi pada
Puskesmas di kabupaten batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
14 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015
Permenkominfo No. 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembudayaan pola hidup bersih dan sehat,
pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan
akses air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian
dari upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan, maka berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, perlu melaksanaan
sanitasi total berbasis masyarakat di daerah;
b. bahwa pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat
merupakan implementasi dari Rencana Strategi
Millenium Development Goals Air Minum dan
Pen ye ha tan Lingkungan Ber basis Masyarakat
Kabupaten Bone, sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2.0.09 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
r . 4.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
Tah
un
2
0
14
t
e
n
tang
P
e
m
eri
n
t
a
h
an
D
a
e
rah
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
14
N
o
m
or
2
4
4,
T
a
m
bahan
Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
5
8
7)
s
e
b
a
gai
m
a
na
t
e
lah
d
i
u
bah
b
e
b
e
r
apa
k
a
l
i,
t
e
r
akh
ir
d
e
n
gan
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
P
eru
bahan
K
e
dua
a
t
as
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
T
a
h
un
2
0
14
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
5
8,
Tam
b
a
han Le
m
b
a
ran
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
6
7
9
);
5.
P
e
r
atu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
82
Tah
un
2
0
01
t
e
n
t
a
ng
P
e
n
g
e
l
o
l
a
an
Kual
itas
A
ir
dan
P
e
n
g
e
n
dal
ian
P
e
n
c
e
mar
an
A
ir
(Le
m
b
a
r
an
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
01
N
o
m
or
1
5
2,
Tam
b
a
han Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia N
o
m
or
4
1
6
1
);
6.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
38
T
a
h
un
2
0
07
t
e
ntang
P
e
m
b
agian
Uru
san
P
e
m
eri
n
tahan an
tara
P
e
m
eri
ntah,
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah Pr
ovi
n
si
d
an
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
e
n
/
K
ota
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
07
N
o
m
or
8
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
7
3
1
);
7.
P
e
r
a
tu
ran
P
r
e
s
i
d
en
N
o
m
or
72
T
a
h
un
2
0
12
t
e
nta
ng
S
i
s
t
em
K
e
s
e
h
a
tan
N
a
s
i
o
nal
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
12
N
o
m
or
1
9
3
);
8.
K
e
p
u
tu
san
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or
8
7
6
/
M
e
n
k
e
s
/
S
K/
VI
I
l
/
2
0
01
t
e
ntang
P
e
d
o
man
T
ekn
is
A
n
a
l
i
s
is
Dam
p
ak
K
e
s
e
h
a
tan
L
i
n
gku
n
gan;
9.
P
e
r
a
tu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
4
9
2
/
M
e
n
k
e
s
/
P
e
r/
IV
/
2
0
10
t
e
n
tang
P
e
r
s
yar
atan
Kual
itas
A
ir
M
i
n
u
m;
1
0.
P
e
r
atu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
2
2
69
/
M
e
n
k
e
s
/
P
er
/
I
X
/
2
0
11
t
en
tang
P
e
d
o
m
an
P
e
m
b
i
n
aan
P
eri
laku
H
i
dup
B
e
r
s
ih
dan
S
e
h
at
(
B
erita
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
11
N
o
m
or
7
5
5
);
1
1.
P
e
r
a
tu
r
an
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or 3
Tah
un
2
0
14
t
e
ntang
San
i
t
a
si
T
o
tal
B
e
rb
a
s
is
M
a
s
yarak
at
(
B
eri
ta
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
14
N
o
m
or
1
9
3
);
1
2.
P
e
r
atu
ran
D
a
e
rah
N
o
m
or 8
Tah
un
2
0
13
t
e
n
tang
R
e
n
c
a
na
P
e
m
bangu
n
an
Jan
g
ka
M
e
n
e
n
g
ah
D
a
e
r
ah
(
R
P
M
J
D)
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
2
0
18
(Le
m
baran
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
N
o
m
or
0
8,
Tam
bahan Le
m
baran
D
a
e
rah
N
o
m
or
0
7
).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB Ill
ORGANISASI
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMANGKU JABATAN
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMANTAUAN, VERIFIKASI DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
NOMOR 25 ·TAHUN 2015
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat