Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3a) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, standar biaya ditetapkan oleh pemimpin BLU; bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen telah menetapkan standar biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Direktur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur tentang standar biaya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen, perlu mencabut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur standarisasi honorarium dan biaya pada rumah sakit umum daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 14 ayat (41, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Tirmrr Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Retribusi PeLayanan Kepelabuhanan, perlu membentuk
peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratrnan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O15
tentang Retribusi Pelayanar Kepelabuhanan;
:1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2471;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangar Keuangan antara Pemerintai Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 Tentarg
Pelayaran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
5. Undarrg-Undang Nomo. 2a Tahull 2OO9 tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, ?ambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Petatura7l Perundang-undangan
{l€mba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan ^Lembaran Negara Republik
rndonesia Nomor s23q
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksaaaa-n Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan lpmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimara telah diubah dengan Peratura.n
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO2
tentang Petkapda,]. (Lembaratr Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahal
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4227);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I,€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7q:
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerai (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Pe.aturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 82, Tambahan l€mbarart Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Irmbararl Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahart
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbara-rl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahal lembaran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5O7O )
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian (Iembaran Negara Republik Indonesii Tahun_--2olo Nomor 8, Tambahan Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5O93);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang
l.S"t"" Di Perairan (l,embaran Negara Repubtl
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 26, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor SlOg) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O1O tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negari
Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27 Tarnbahan
Lembaran Republik lndonesia Nomor 51O9);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah darl Retribusi Daerah
(lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 119, Tanbahan bmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
hmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentarg
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Talun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52Oa);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O13
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintalan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK t1l7/Ml7O
tentang Ketentuan Penggunaan Sungai Untuk Angkutan
Umum dan Barang Khusus;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM I
86/ANTARA LAIN-4O3/Phb-85 tentang Penyederhanaan
Pembinaan Keselamatan Kapal dan Penyeberangan;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Penimbunan Kayu (1og pond) di Perairan Daratan;
29. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Tatanan Keplabuharan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2OO7
tentang Pengelolaan Pelabuhan khusus;
31. Peraturan Menteri Perhubungart Nomor 5A Tahu,]. 2OO7
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 73 Tahun 2OO4 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
32- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
I(abupaten Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2074
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
LuI,u Tirnur Nomor 89);
33. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2014 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daeralt (lr-rllbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O1l Nomor 1, Tambahan
lembaral Daerah Kabupaten Luwu Timur 8O);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayaran Kepelabuhanan
(Irmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 92).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB V
SAAT RETzuBUSI DAERAH TERHUTANG
BAB VI
PEMBAYARAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR, 25 TAHUN 2015
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian bantuan
kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu disusun
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penggunaan dana bantuan keuangan, mekanisme pencairan dan penyaluran dana bantuan keuangan, pertanggungjawaban bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. bahwa dalam upaya menyesuaikan formasi dan jumlah Perangkat Desa dalam struktur organisasi Pemerintah desa sebagai implementasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 65 sampai dengan Pasal 70 terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu mengatur dan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 6 Th 2014, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, PP No 60 Th 2014, Perpres No 54 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 113 Th 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 13 Th 2013 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengadaan barang/jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 239
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2005; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 264/KPTS/MU/2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2016. Jumlah Anggaran Pendapatan adalah sebesar Rp909.004.122.000,00. Anggaran Belanja sebesar Rp953.709.203.538,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp7.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
5 Halaman.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/1981 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Ijazah Palsu/Aspal
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 25, BN.2015/NO.983, bkn.go.id : 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2015
penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat