honorarium
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3a) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, standar biaya ditetapkan oleh pemimpin BLU; bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen telah menetapkan standar biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Direktur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur tentang standar biaya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen, perlu mencabut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan bupati ini mengatur standarisasi honorarium dan biaya pada rumah sakit umum daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 diubah.
- 3 halaman
|