Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2015

Pencabutan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur standarisasi honorarium dan biaya pada rumah sakit umum daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 tentang Standarisasi Honorarium dan Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
29 April 2015
Tanggal Pengundangan
29 April 2015
Tanggal Berlaku
29 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Honorarium Dan Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan