TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 295
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
b. Bahwa berdasarka n ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian tunjangan perumahan harus mempertahankan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1983
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 24 Tahun 2004
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permenkeu No. 37/PMK.02/2012
13. Perda Kab. Kaur No. 25 Tahun 2012
14. Perda Kab. Kaur No. 24 Tahun 2013
15. Perbup Kaur No. 42 Tahun 2013
Pasal 2 :
(1) Besarnya tunjangan Perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 4.500.000,-
b. Wakil Ketua I : Rp. 4.000.000,-
c. Wakil Ketua II : Rp. 4.000.000,-
d. Anggota : Rp. 3.500.000,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan peraturan bupatitentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU Mo.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara, dan Persyaratan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan prosedur penertiban bangunan yang tidak
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu lebih
dipertegas agar pelaksanaannya dapat effektif dan effisien
sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun
2011 tentang Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73
Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 190); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 178);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Prosedur, Tata Cara dn Persyaratan Penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011 Nomor 465);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 465)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 465)
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pagu Maksimal Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk memproses Surat Permintaan Pembayaran Uang persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) diperlukan adanya Besaran Pagu Maksimal untuk setiap SKPD.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.14-228 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 64 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Besaran Pagu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014
jadwal retensi arsip keuangan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip keuangan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja UPTD SKB pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Din as
Daerah Kabupaten Kolaka Timur, pada pasal 2 ayat (1)
dibentuk Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah
Raga dan susunan organisasi pasal 3 ayat (7) dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa sejalan dengan upaya mengoptimatkan pelayanan
kepada masyarakat untuk menumbuh kembangkan kemauan
belajar pada bidang pendidikan, khususnya Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal, maka
dipandang perlu membentuk organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Dareah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembarari
Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Wewenang Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedomon Pembina dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
17. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB I KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V PEMBIAYAAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat perlu adanyan standar pelayanan administrasi terpadu kecamatan di kabupaten lamandau untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di kecamatan.
peraturan menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2010; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 2 tahuun 2007; peraturan daearh kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten ;amandau nomor 16 tahun 200; peraturan bupati lamandau nomor 06 tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN; BAB V PENANGANAN PENGADUAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII PEROSEDUR PENANDATANGANAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan realisasi anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumber pada APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta pembagian kewenangan pengelolaannya dimana alokasi anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial ini dianggarkan pada DPA-PPKD yang kini pengguna anggarannya ada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara, maka guna penyesuaian dengan kondisi yang ada perlu melakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pemakaian Gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 05 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka, maka pemakaian
Aset Daerah perlu dipungut retribusinya;
b. bahwa pemakaian Gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka yang
merupakan salah satu aset kekayaan daerah, perlu ditetapkan dasar hukum
pemungutannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822 );
2. Undang Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5234 ).;
3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437 sebagaimana yang te\ah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara RI tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4844);
4. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI T AHUN 2009 Nomor 130,
Lembaran Negara RI Nomor 4950) ;
5. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan
pemerimahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan
pemrintah daerah kabupaten I kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 82, Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No.05 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB ll
RUANG LINGKUP
BAB III
TARIF
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat