TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINTANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10, TBD No.10, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan peraturan bupatitentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU Mo.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
- 14 halaman
|