Besaran-pagu-maksimal-uang-persediaan-tahun-anggaran-2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pagu Maksimal Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa untuk memproses Surat Permintaan Pembayaran Uang persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) diperlukan adanya Besaran Pagu Maksimal untuk setiap SKPD.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.14-228 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 64 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Besaran Pagu; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
- Lamp. : 2 hlm.
|