Pasal 2 : (1) Besarnya tunjangan Perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur sebagai berikut : a. Ketua : Rp. 4.500.000,- b. Wakil Ketua I : Rp. 4.000.000,- c. Wakil Ketua II : Rp. 4.000.000,- d. Anggota : Rp. 3.500.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat