Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu sistem jaringan pendayagunaan bersama peraturan perundangundangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di Kabupaten Tabalong;bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta untuk menunjang kerja sama dengan
instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah
Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatu Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Fungsi;Pengelolaan;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepaia Daerah mengajukan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999;UU No 109 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran APBD kota Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan ini terdiri atas 9 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Komunitas Interlijen Daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antara aparat unsur Intelijen secara professional;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 15 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan Kedua, Pasal 1,Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
3 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksarrakan ketentuan Pasal 26
Ayat {2) Unciang-Unriang Nomor 25 Tahun 2OO4
tentang Sistern Perencanaan Pembangu.nan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Ke4a Pemerintah Daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang- Undane Nomor 17 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2O04;Undane-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7;Undang-Unda:rg Nomor 23 Tahun 2O74 tentang
Pemerintah Daerah lkmbaran Negara Reoublik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambaharr
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2O15;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O6;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O06;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO6;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2O15;Peraturan Menteri Dalam Neg-eri Nomor 13 Tahun
20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. sebagaimana telah diubah beberapa kali.
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 20O6;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Teneah Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tene-ah Nomor
5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4
Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Brebes Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dan untuk terciptanya ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka perlu disusun ketentuan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan ini memuat ketentuan terkait perangkat desa; persiapan pengangkatan perangkat desa; pembentukan panitia; penjaringan; penyaringan; pengangkatan perangkat desa; pembiayaan; masa jabatan; larangan dan sanksi; pemberhentian; pelaksana tugas harian perangkat desa; cuti perangkat desa; mutasi jabatan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 25 Tahun 2015
TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi, khususnya tentang kebijakan akuntansi
piutang, perlu mengatur Tata Cara Penyisihan Piutang
Tidak Tertagih dan Penghapusan Piutang Daerah;
bahwa asset berupa piutang di neraca harus terjaga
agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value);
bahwa untuk menyajikan piutang daerah dengan nilai
bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan ketentuan
yang mengatur penggolongan kualitas piutang,
pembentukan penyisihan dan penghapusan piutang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan Penghapusan
Piutang Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5156);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-3-
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4652);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
-4-
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan
Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
8);
24. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 13);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
2);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
-5-
29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 10);
30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 11);
31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
32. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
33. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
14);
34. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 16);
35. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
36. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
18);
37. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 19);
38. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
20);
-6-
39. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 21);
40. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
41. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
42. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 24);
43. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
25);
44. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26);
45. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 27);
46. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
47. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 29);
48. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 30);
-7-
49. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
50. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
52);
51. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
52. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44); dan
53. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 46 tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI PIUTANG
BAB III
KUALITAS PIUTANG
BAB III
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
BAB IV
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB V
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB VI
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG LAINNYA
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN PENGHAPUSAN
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB X
RESTRUKTURISASI
BAB XI
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2015
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas jasa rumah
potong hewan dan peningkatan penjualan produksi usaha
daerah, maka perlu adanya peninjauan terhadap Tarif Retribusi
Rumah Potong Hewan dan obyek Tarif Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah yang merupakan bagian dari Jasa
Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tenteng Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang berisi Pasal 1 danPasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat