Kebijakan Pemerintah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas jasa rumah
potong hewan dan peningkatan penjualan produksi usaha
daerah, maka perlu adanya peninjauan terhadap Tarif Retribusi
Rumah Potong Hewan dan obyek Tarif Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah yang merupakan bagian dari Jasa
Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 7 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati Tenteng Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang berisi Pasal 1 danPasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
- 4 halaman
|