Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Inspektorat Kota Kediri perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali uraian tugas pokok dan fungsi Inspektorat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan jaringan informasi
terpadu secara online yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota
Denpasar, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Sistem Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kota Denpasar CE-Government)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik CE-Goverment) di lingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000
Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh setiap Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 9 Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana dan
prasarana terpusat untuk pengelolaan data e-government
Pasal 26 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
2. Tambahan Penghasilan Berdsarkan kelangkaan profesi diberikan dalam rangka peningkatan pelayanan spesialistik kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 36 Tahun 2009
7. UU Nomor 44 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2013
Materi Pokok :
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Kabupaten Lebong. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bertujuan untuk memberikan jasa / honorarium dokter spesialis dalam rangka memenuhi pelayanan spesialistik kepada masyarakat dilingkungan RSUD Kabupaten Lebong. Kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada :
a. Dokter spesialis yang ditugaskan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dokter Spesialis dengan Pejabat RSUD Kabupaten Lebong.
b. Dokter Spesialis harus mengisi daftar hadir setiap kali kunjungan.
Daftar hadir harus diketahui oleh Direktur RSUD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Dinas
Kesehatan Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai
dengan perkembangan tugas dan fungsi dibidang
kesehatan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD/2014 36 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Permen ESDM No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
Mencabut :
Permen ESDM No. 5 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, BN 2014/ NO 1970; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2014
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DAN PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN 2015.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 95); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian PBJP; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang / Jasa;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang e-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tate. Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Peraturan Kepala Lembagé Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Upada Pekerjaan Konstruksi; Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 110 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 1 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2015. untuk mengatur prosedur pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh SKPD / Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBD serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah khususnya belanja langsung. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan secara kuantitas dan kualitas keluaran sesuai dengan rencana dan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
81
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 35 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 41 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TRANSMIGRASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat