Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 35 Tahun 2014

PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2014
Tanggal Berlaku
09 Juni 2014
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2014/NO.35
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 41 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TRANSMIGRASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan