Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Pasal 9 Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana dan prasarana terpusat untuk pengelolaan data e-government Pasal 26 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat