PENYELENGGARAAN-SISTEM-ELEKTRONIK-(E-GOVERNMENT)-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LD.2014/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan jaringan informasi
terpadu secara online yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota
Denpasar, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Sistem Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kota Denpasar CE-Government)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik CE-Goverment) di lingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000
- Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh setiap Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 9 Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana dan
prasarana terpusat untuk pengelolaan data e-government
Pasal 26 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
- 7 Halaman
|