Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASRAKAN DISIPLIN KERJA KEPADA PNS DAN CPNS LINGKUP PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasrakan Disiplin Kerja Kepada PNS dan CPNS Lingkup Pemerintahan Kota Bima
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan pertimbangan yang obyektif Pegawai lingkup Pemerintah Kota Sima dapat diberikan Tambahan Penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai, dipandang perlu untuk memberikan Tambahan Penghasilan yang didasarkan pada Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2007, Perda Kota Bima No. 2 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2010.
Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan:
1. Meningkatkan kehadiran dan prestasi kerja PNS dan CPNS;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
3. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS
Tambahan Penghasilan diberikan Kepada :
a. PNS; dan
b. CPNS.
Besaran Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bima
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
-
Besaran Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bima
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai
pelayanan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kardinah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD 2011/23 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 18 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Dan Cuti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
16 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang
penghasilan dan cuti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan dan Cuti
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor
270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Direktur; Cuti Direktur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 22 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan/Komite Sekolah
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana bantuan sekolah tingkat SD/MI, SMP/MTs/SMP-LB, SMA/MA/SMA-LB dan SMK dalam Kota Palembang, sejalan dengan Pergub Sumsel No. 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan, perlu memberikan bantuan biaya untuk transportasi dan uang lelah gugu dan pegawai yang bertugas di luar jam mengajar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 19 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 28 Tahun 2008; Perda Sumsel No. 3 Tahun 2009; Pergub Sumsel No. 31 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana bantuan/komite sekolah, besaran satuan tunjangan pengelola satuan pendidikan, besaran/satuan biaya kegiatan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2011
PERWALI Kota Banjar No. 35a Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Industri Dan Perdagangan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat