Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, diperlukan
Bagan Akun Standar yang lengkap dan mendukung
proses perencanaan, pelaksanaan, dan
Pertanggungjawaban seluruh transaksi keuangan
Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa daftar nama rekening dan kode rekening yang
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(7), ayat (8) dan ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bukan
merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening
yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan
objektif dan nyata sesuai dengan karakteristik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI BAGAN AKUN STANDAR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2013
PERWALI Kota Bitung No. 17 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (KELAS C) KOTA BITUNG
PERWALI Kota Bitung No. 16 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (KELAS C) KOTA BITUNG
PERWALI Kota Bitung No. 15 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (KELAS C) KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (KELAS C) KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15
Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis dinas dan badan Kota Banjarmasin,
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 68 Tahun 2012 dipandang perlu
dilakukan peninjauan untuk diadakan perubahan;
bahwa penataan kembali kelembagaan Unit
Pelaksanaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pengelolaan perusahaann menuju profesionalisasi kepengurusan Perusda Pasar Palembgng Jaya, perlu merubah dan menyesuaikan Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 19, Pasal 32 huruf a dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasaar Palembang Jaya, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan pengurus perusda Pasar Palembang Jaya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
Mencabut Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, dan berdasarkan evaluasi
terhadap penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru, maka dipandang perlu melakukan perubahan
atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2012
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 47 Tahun 2013
PERWALI Kota Depok No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.88 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 88 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 17 Tahun 2013, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, Tugas Dan Kewajiban Walikota, Camat Dan Lurah, Pembentukan Foum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Keanggotaan, Tugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pengawasan Dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat