Jabatan Pelaksana - Aparatur Sipil Negara - Instansi Pemerintah
2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Kepmen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023,
Kepmen PANRB ini menetapkan mengenai Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah yang terdiri atas klerek, operator, dan teknisi. Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Lampiran file: 37 hlm.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaTerorisme
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan LPSK No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
Tata Cara - Pengajuan - Pemeriksaan - Permohonan Kompensasi - Bantuan Medis - Rehabilitasi Psikososial - Psikologis - Korban Tindak Pidana Terorisme - Masa Lalu
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 5, BN 2024 (841); 4 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan
Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai batas waktu pengajuan
permohonan kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis yang diatur
dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi,
Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan
Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum,
sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi,
Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis
Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
4 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2024 (705); 8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan JDIH LPSK yang terdiri atas a. pusat JDIH LPSK; dan
b. anggota JDIH LPSK; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Teknis - Keprotokolan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2024 (704); 35 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai
pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Noor 9 Tahun 2010; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah PP Nomor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 1959; Perpres Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan
secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK
dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pengelolaan - Pengaduan - Pelayanan Publik - Whistleblowing System - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2024 (559); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan
Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik penanganan
pengaduan layanan dan whistleblowing system di
lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019; Permenpan Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pengelola pengaduan; mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pengaduan
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2024 (69); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan fungsi untuk
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar Hukum peraturan LPSK ini adalah: UU No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun
2009; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 60 Tahun 2016; PERMENPANRB
No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan LPSK
meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif,
pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan dan informasi
publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2024 (595)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dan kerja sama
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2024 (594)/20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional, pemantauan dan evaluasi SPBE, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2024 (501)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran;
b.bahwa untuk melaksanakan pengawasan pangan segar di peredaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan persyaratan batas maksimal cemaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, pengujian, pengawasan, pengkajian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat