Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan tertib usaha pariwisata di Kota Salatiga, perlu mengatur mengenai pengklasifikasian bidang, jenis dan pelaku usaha pariwisata, serta prosedur penerbitan tanda daftar usaha pariwisata;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, guna pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pariwisata agar berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;\
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;eraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 87/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 89/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 91/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 92/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 93/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 94/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 95/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 96/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 97/HK.501/MKP/2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata; Penyelenggara Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentual Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DUSUN KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Dusun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DUSUN DI KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2014
TATA CARA – PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka program pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang berkualitas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengenai tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; PERDA Kota Dumai No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Dumai No. 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 35 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; Penyusunan Propemperda; Perubahan Propemperda; Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda; Peran Serta Masyarakat; Penyebarluasan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2013
PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PASAR MODERN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KALI LIMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud tersebut pada huruf a, perlu adanya kebijakan pengaturan Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR, PENGELOLAAN PASAR, PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA, PERIZINAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, HAK PEDAGANG, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap/ pihak lain, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan mengenai ruang lingkup, prinsip, biaya dan prosedur pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap/ pihak lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Pengaturan Pembayaran Belanja; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah perlu peraturan dasar yang merupakan pedoman kegiatan yang senantiasa dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam upaya untuk memberikan secara proporsional hak dan kewajiban masyarakat sebagai perwujudan pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2008.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yalimo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Yalimo
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Yalimo yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Yalimo yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Yalimo.
UU No. 22 tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 17/HUK/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 54 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo No. 3 Tahun 2013.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Tertib jalan dan angkutan jalan; Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; Tertib lingkungan; Tertib tempat dan usaha tertentu; Tertib bangunan; Tertib sosial; Tertib tempat hiburan dan keramaian;
Tertib peran serta masyarakat; dan Pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan. Setiap orang yang akan menyeberang jalan menggunakan sarana penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan. Setiap pengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang akan melintasi jalan dalam kota dilarang melebihi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Setiap Orang atau sekelompok orang dilarang meminta-minta di sepanjang jalan atau di dalam kendaraan umum serta menganggu arus kendaraan lalu lintas. Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka hijau (RTH).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat