Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Tertib jalan dan angkutan jalan; Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; Tertib lingkungan; Tertib tempat dan usaha tertentu; Tertib bangunan; Tertib sosial; Tertib tempat hiburan dan keramaian; Tertib peran serta masyarakat; dan Pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan. Setiap orang yang akan menyeberang jalan menggunakan sarana penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan. Setiap pengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang akan melintasi jalan dalam kota dilarang melebihi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Setiap Orang atau sekelompok orang dilarang meminta-minta di sepanjang jalan atau di dalam kendaraan umum serta menganggu arus kendaraan lalu lintas. Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka hijau (RTH).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat