Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yalimo No. 1 Tahun 2014

Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Yalimo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Tertib jalan dan angkutan jalan; Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; Tertib lingkungan; Tertib tempat dan usaha tertentu; Tertib bangunan; Tertib sosial; Tertib tempat hiburan dan keramaian; Tertib peran serta masyarakat; dan Pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan. Setiap orang yang akan menyeberang jalan menggunakan sarana penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan. Setiap pengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang akan melintasi jalan dalam kota dilarang melebihi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Setiap Orang atau sekelompok orang dilarang meminta-minta di sepanjang jalan atau di dalam kendaraan umum serta menganggu arus kendaraan lalu lintas. Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka hijau (RTH).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Yalimo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yalimo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Elelim
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
15 September 2014
Tanggal Berlaku
15 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yalimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan