KEBIJAKAN AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Sehubungan belum efektifnya pengaturan kapitalisasi aset, dikarenakan batas minimal kapitalisasi aset tetap untuk pemeliharaan barang masih terlalu kecil sebagaimana tentang pada lampiran IX Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasi Akrual, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi BLUD;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2019
KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-BERBASIS AKRUAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2014 yang telah ditetapkan belum mengatur secara rinci kebijakan akuntansi. Untuk itu, perlu menetapkan peraturan PERBUP ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diatur dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 20 Tahun 2017
Dalam peraturan ini berisi informasi mengenai prinsip dan dasar penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 10 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2018
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk penilaian persediaan bahan obat-obatan dengan
menggunakan metode FEFO (First Expired First Out) serta tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo
Berbasis Akrual.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis
Akrual;; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Probolinggo;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual.
mengatur mengenai perubahan kebijakan akuntansi terkait persediaan obat dan perlakuan penilaian persediaan obat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
merubah Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem Akuntansi yang mengatur secara khusus Akuntansi Akun Pendapatan LO dan Akuntansi Akun Beban diluar Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa dalam hal Standar Akuntansi Pemerintah tidak mengatur Akuntansi Akun PendapatanLO dan Akuntansi Akun Beban, BLUD mengembangkan dan menerapkan Kebijakan Akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Perbup Bulungan Nomor 10 Tahun 2014; Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
Rumah Sakit Daerah adalah RSD dr. H.Soemarno Sosroatmodjo yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya.
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsipprinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BLUD RSUD DR. ISKAK TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 99 AYAT (4) DAN AYAT (5) PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD, DAN UNTUK TERTIB ADMINISTRATSI PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN BLUD, PERLU MENETAPKAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BLUD RSUD DR. ISKAK TULUNGAGUNG DENGAN PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan penerapan standar akuntansi berbasis akrual, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sehingga perlu diganti/ dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/A);
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tanggal 1 Januari 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Sebagai akibat adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebabkan perlu dilakukannya penetapan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 3 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. PP Nomor 58 Tahun 2005
6. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
7. Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2009
Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila;
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kebijakan Pemerintah;
c. kebijakan Pemerintah Provinsi;
d. perubahan dan dinamika yang berkembang; dan/atau
e. kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2019/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya Kebijakan Akuntansi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun dalam rangka meningkatkan kinerja produktifitas dan tertib administrasi pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan/penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Keputusan Bupati Nomor 188.45/5558/ORTA-2016; Keputusan Bupati Nomor 188.45/5559/ORTA-2016; Keputusan Bupati Nomor 188.45/0792/RSUD/2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah, perlu diterapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan untuk untuk kelancaran penerapan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Terdiri atas 4 Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat