SISTEM-AKUNTABILITAS-KINERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2019/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah, perlu diterapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan untuk untuk kelancaran penerapan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Terdiri atas 4 Bab dan 26 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- 17 Halaman.
|