KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2019/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya Kebijakan Akuntansi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun dalam rangka meningkatkan kinerja produktifitas dan tertib administrasi pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan/penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Keputusan Bupati Nomor 188.45/5558/ORTA-2016; Keputusan Bupati Nomor 188.45/5559/ORTA-2016; Keputusan Bupati Nomor 188.45/0792/RSUD/2017.
- Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi BLUD; Laporan Keuangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 9 halaman, lampiran 64 halaman
|