Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila; a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan Pemerintah; c. kebijakan Pemerintah Provinsi; d. perubahan dan dinamika yang berkembang; dan/atau e. kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat