Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2019

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila; a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan Pemerintah; c. kebijakan Pemerintah Provinsi; d. perubahan dan dinamika yang berkembang; dan/atau e. kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 06
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan