analisis jabatan dan analisis beban kerja organisasi perangkat daerah kabupaten gorontalo 2022
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No. 422
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analis Beban Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan peraturan daerah nomor 3 tahun2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada organisasi perangkat daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perangkat Daerah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah; calon PNS yang selajutnya disingkat CPNS; Jabatan Administrasi terdiri atas jabatan pelaksana.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja organisasi perangkat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, analisis beban kerja, kegunaan analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021
JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, BN.2021/No.241, jdih.menpan.go.id : 43 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan
fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia, perlu
dibentuk Jabatan Fungsional Penata Sengketa Hak Asasi
Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi
Sengketa Hak Asasi Manusia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional teknisi lainnya (a. Teknisi Litkayasa Pemula;b. Teknisi Litkayasa Terampil;c. Teknisi Litkayasa Mahir; dan d. Teknisi Litkayasa Penyelia); Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
59 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diterbitkaN Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum jabatan fungsional pengawas sekolah, rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok, beban kerja; kewajiban, tanggung jawab dan wewenang, formasi, pengadaan, pengangkatan; pemindahan; pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, elisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Kabupaten Kediri
tanggal 19 Desember 2017 Nomor 050/3354/418.05/2017 perihal Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
dan Berita Acara tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 050/387 /418.05/2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur kode etik dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003).
1. Obyek Kode Etik adalah semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik yang memiliki atau yang belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari :
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat pengadaan;
c. anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan
d. pejabat penerima hasil pekerjaan.
2. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pengelola pengadaan Barang dan Jasa meliputi:
a. Integritas, yaitu bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi;
b. Profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
3. Setiap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a. melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
b. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;dan
c. melakukan usaha atau kegiatan apapun untuk menguntungkan salah satu pihak berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
4. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kode etik pengelola pengadaan
Barang dan Jasa dibentuk Komisi Etik. Keanggotaan Komisi Etik berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kedudukan sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. 4 orang Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2015
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRASI - SELEKSI TERBUKA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penataan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah; bahwa penataan Jabatan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a,
dilakukan dengan seleksi terbuka bagi Pegwai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banyurnas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, persyaratan dan pembobotan, mekanisme, tim seleksi dan sekretariat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
11 hal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN.2023 (731) : 5 hlm, jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat