MUSIM TANAM - PEDOMAN POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2012 dan Tahun 2013 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya
alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha
mensukseskan pembangunan pertanian untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan
khususnya para petani, perlu mengatur pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim
Tanam Tahun 2012 dan Tahun 2013 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2020
LINGKUNGAN - PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PENGELOLA RINJANI LOMBOK UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK:
Badan Pengelola Geopark Rinjani telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud agar pengelolaan Geopark Rinjani dapat lebih maksimal sehingga potensi sumberdaya alam berupa keanekaragaman geologi, biologi dan budaya dapat lebih dikembangkan dalam rangka pelestarian, pendidikan dan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, Perda NTB No. 3 Tahun 2010, Perda NTB No. 7 Tahun 2013, Perda NTB No. 1 Tahun 2017, Pergub NTB No. 51 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Rinjani Lombok Unesco Global Geopark
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 33 Tahun 2013
IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU - TATA CARA PEMBERIAN IZIN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2013/NO.81, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi yang Dibebani Hak Ulayat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IPHHK-HA) diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitasi umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (Lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan. Untuk pemenuhan kebutuhan kayu lokal khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat maka perlu ada pengaturan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Kawasan Hutan yang dibebani hak ulayat di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Yang Dibebani Hak Ulayat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 51 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang:
Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Yang Dibebani Hak Ulayat dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemanfaatan
3. Perizinan
4. Kewajiban Pemegang Izin
5. Sanksi
6. Pengendalian dan Pengawasan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Yang Dibebani Hak Ulayat
PP No. 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 sepanjang mengenai Perencanaan Hutan, dicabut
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
ABSTRAK:
babwa potensi basil butan bukan kayu cukup besar dan beberapa jenis basil butan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif, kompetitif serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan, sehingga diperlukan pengembangan basil butan secara terpadu dan optimal melalui perencanaan dan. pengelolaan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung pelestarian butan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nemer S Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9· Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan; BAB III Perencanaan dan Penataan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pendidikan dan Pelatihan; BAB VI Penyuluhan; BAB VII Koordinasi; BAB VIII Kerja Sama dan Kemitraan; BAB IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; BAB X Insentif; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Pembiyaan; BAB XIII Larangan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, Serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan yang berkelanjutan, maka perlu adanya Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perencanaan perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan pelaku usaha perkebunan dan peran serta masyarakat untuk memberi arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan dalam penyelenggaraan perkebunan, maka pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian No 98/PERMENTAN/OT140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan luas 25 ha (dua puluh lima hektar) atau lebih. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAD-KSB adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas, nilai tambah dan daya saing komoditas kelapa sawit Sumatera Selatan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Sistematika RAD-KSB, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pelaksanaan RAD-KSB, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8 hlm, Lampiran : 70 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat