Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 33 Tahun 2013

Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi yang Dibebani Hak Ulayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Yang Dibebani Hak Ulayat dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemanfaatan 3. Perizinan 4. Kewajiban Pemegang Izin 5. Sanksi 6. Pengendalian dan Pengawasan 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi yang Dibebani Hak Ulayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013/NO.81, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 18 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan