IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU - TATA CARA PEMBERIAN IZIN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2013/NO.81, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi yang Dibebani Hak Ulayat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IPHHK-HA) diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitasi umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (Lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan. Untuk pemenuhan kebutuhan kayu lokal khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat maka perlu ada pengaturan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Kawasan Hutan yang dibebani hak ulayat di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Yang Dibebani Hak Ulayat.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 51 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55 Tahun 2006.
- Peraturan ini mengatur tentang:
Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Yang Dibebani Hak Ulayat dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemanfaatan
3. Perizinan
4. Kewajiban Pemegang Izin
5. Sanksi
6. Pengendalian dan Pengawasan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Yang Dibebani Hak Ulayat
|