Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pemberian cuti kepada pegawai negeri sipil, perlu mendelegasikan kewenangan Bupati kepada Pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Tata Cara Pemberian Cuti; Penatausahaan dan Pelaporan Cuti; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 13 halaman dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2012
pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal kepala badan penanaman modal dan perizinan terpadu kabupaten karimun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penananman Modal Kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Perbup No. 30 Tahun 2014
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan dan terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Seruyan, dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati Seruyan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan dalam hal penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan pelayanan perizinan, sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 360/M-DAG/Per/9/2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/219/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN;
BAB IV TIM TEKNIS;
BAB V BIAYA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII KOORDINASI DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenagan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
babwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 Tabun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
dan Non Perizinan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana yang telab
diubab dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Bupati
Kolaka Utara Nomor 2 Tabun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Utara , belum cukup mengatur tentang Pelimpahan
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Kepala Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu dicabut dan diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 2003 Tentang
PembentukaIi Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor4339);
2. Undang-undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan
Pemerintab Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembar Negara
Nomor4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor
4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ten tang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN,
BAB III PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB IV TIM TEKNIS,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan P. Soeparto Dari Jabatannya Sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Serta Mengangkat 3 orang sebagai Pembantu Menteri Koordinator Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1966.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM RANGKA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
bahwa pendelegasian wewenang Bupati kepada Camat dalam rangka evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup No.48 Tahun 2018, Perbup No.50 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Pencabutan Perbup No.36 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Wewenang Bupati kepada Camat dalam rangka evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 10 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sekadau No. 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, pelimphan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan peraturan bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2007, Uu No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.45 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.38 Tahun 2016
ketentuan Umum; Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Penugasan - Wakil Presiden - Melaksanakan - Tugas - Presiden
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 14, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini berisi penugasan kepada Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera diterapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat