PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM RANGKA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14, TBD NO.14, LL KAB.KETAPANG: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM RANGKA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK: |
- bahwa pendelegasian wewenang Bupati kepada Camat dalam rangka evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup No.48 Tahun 2018, Perbup No.50 Tahun 2018;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
- Pencabutan Perbup No.36 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Wewenang Bupati kepada Camat dalam rangka evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 10 halaman lampiran.
|