STANDAR BIAYA PEI"AYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANI{YA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
b.balwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Standar Biaya Pelayanan
Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatar
Masyarakat dar j aringannya;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (LembaraIl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambalan lrmbaran
Negara Republik IndoneEia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (tembaran Negara Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20E4 Nomor 15,
Tambahan Irmbarao Negala Republik lndonesia
Nomor 44S);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan fi,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l-€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentarrg
Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taltun 1996 Nomor 49, Tasrbahan
lEmbaran Negara Republik Indoaesia Nomor 3637);
9. Undang-Unda-ng Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Ja-Einan Sosial firmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tanbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia NoBor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahart
l:mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan i.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentarrg
Pengelolaan Keuangan Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)i
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerirna Bantua[ Iuran Jaminan Kesehatan
(Irmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372)i
14. Perafi-rran Presiden Nomor 72 Tahuo 2012 tentang
Sistfm Kesehatan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Ja.rainan Kesehatan (l.f,mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaima[a telah
diubah dengan Peratu.ran Presiden Nomor 1 I 1 Tahun
2O13 (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PeEgelolaan K€uangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pe.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l
Tahun 20 I 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor OO1 Tahun 2O12
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik lndonesia
"latrun 2Ol2 Nomor 122);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2O14
tentang Pusat Kes€hatar Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentarrg Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lu\*u Ti'rour (I.€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luvu
Timur Nomor 23) setlagaimana tela-h diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timui Nomor 12
Tahun 2Ol4 (lembaran Dae.al Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8g)Peraturart
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OOq
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kes€hatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor th
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelay'anan Kesehatan
fl,embaran Daerah Kabupaten Luwu fimur Tahun
2011 Nomor i) sebagairnana telah diubah dengart
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (krlbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
21. Peraturan Elupati Luwu Timur Nomor 1 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timu. (tembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor
11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB ry
KOMPONEN BIAYA PET,AYANAN KESEI{ATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PEI.AYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PEIAKSANAAN RUJUKAN
BAB VIi
PEMBINAAN DAN PENGAU/ASAN
BAB VIII
KETET{TUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
barang milik daerah dan untuk memperoleh data
barang milik daerah dan data barang milik negara
yang digunakan pemerintah daerah dengan benar,
dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (up to
date) perlu dilakukan inventarisasi secara cermat;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir
dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
1
SALINAN
Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
12);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 39
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan
Barang Milik Daerah (Berita Daerah Tahun 2011
Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 16);
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas
pengabdian kepada pejabat negara, maka dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas
tanpa melalui lelang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dapat dilakukan
kepada Pejabat Negara;
2. Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat
angkutan darat milik daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan
perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep dan minibus;
3. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah
memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa
kendaraan perorangan dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah;
4. embayaran penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus melalui
penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan;
5. Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentum Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah KabJp:rtm Kotal:eru Nomor 25 Tann 2013 tmtang Pembentul<an, Oiymisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kah.Jµltm
Kotabaru, perlu m:netap<an Peraturan Bup:m tenmng Uraian ~ Uns.Jr-Un9.lr ~ Dinas Koperasi, Usaba Kecil Menerlf¢1 dan Perirx:1ustrian Kah.Jµltm Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 'Z7 Tahun 19!:e;Urnang-Undang Nom:r 28 Tal'n.n 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian ~ Uns.Jr-Un9.lr ~ Dinas Koperasi, Usaba Kecil Menerlf¢1 dan Perirx:1ustrian Kah.Jµltm Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian
3.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2015
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - pemberian
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinisi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penerima, Pemberian Dan
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 161 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 140 Tahun 2010
tentang Penerima, Pemberian Dan Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan,
maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 140 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 140 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menjadikan Kabupaten Paser sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal dan untuk menciptakan iklim usaha dalam bidang penanaman modal yang merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah maka perlu
pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Serta, sesuai dengan Perda Kabupaten Paser No.9 Tahun 2014 Pasal 31 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Paser, maka pengendalian penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 1986; PP No.49 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Paser No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Biaya, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2015.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 24 Tahun 2015
tugas pokok dan fungsi dinas peternakan dan kesehatan hewan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERDA No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Memenuhi Pasal 9 Perda No. 2 Tahun 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 31 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat