INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - pemberian
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinisi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penerima, Pemberian Dan
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 161 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 140 Tahun 2010
tentang Penerima, Pemberian Dan Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan,
maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 140 Tahun 2010;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 140 Tahun 2010 dicabut.
- 7 hal
|