Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang
perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negará Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2001 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-
2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENERBITAN IMB
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
BAB VI PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN
BAB XI PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PENCABUTAN IZIN/PEMBATALAN PEMBERIAN IZIN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 45 Tahun 2013
sistem elektronik pelayanan administrasi kepegawaian
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka implementasi 9 ( Sembilan ) pilar reformasi birokrasi, yang salah satunya adalah pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-goverment).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo Nom30 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis dan Fungsi, Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI
Nomor SE-12/PJ/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang
Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam
Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, maka dalam
rangka pemeliharaan basis data PBB-P2 dan meminimalisir
piutang tunggakan PBB-P2 atas pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah
perlu ditetapkan suatu kebijakan yang bersifat meringankan
wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan
khususnya piutang PBB-P2 dari Tahun 1992 sampai dengan
Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, hak untuk melakukan penagihan pajak
menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak terutangnya pajak, kecuali apabila
wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, tata cara pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
1992 sampai dengan Tahun 2011.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama PMK & PERMENDAGRI No. 213/PMK.07 dan No. 58 Tahun 2010; KEP DJP No. Kep533/PJ/2000; PDJP No. PER-08/PJ/2009; PERWALI No. 30 Tahun 2012; PERWALI No. 35 Tahun 2012.
Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi
dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas sanksi administrasi
dan denda, pertanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
Masa piutang PBB-P2 setelah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah
tahun 1992 sampai dengan tahun 2011 yang dalam penyelesaiannya
didasarkan pada hak untuk melakukan penagihan sebelum hak dimaksud
kadaluwarsa. Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan
tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta meminimalisir piutang tunggakan
PBB-P2.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
Tanah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002, tentang Penetapan Besamya Nilai Jual Kena Pajak untuk
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Tata cara pemungutan PBB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, dan melaporkan penerimaan PBB.
Tata cara sebagaimana dimaksud meliputi:
a. prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak;
b. prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT;
c. prosedur pembayaran PBB;
d. prosedur pelaporan PBB;
e. prosedur penagihan PBB;
f. prosedur pengurangan PBB; dan
g. prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
3. tata cara pemungutan PBB:
4. Tata Cara Pemeriksaan Pajak:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata, dan Izin Praktik Kerja Lapangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat