Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, maka perlu meningkatkan kapasitas yang memadai pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan perlu diubah. Ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dicabut. Ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, sehingga pengaturan mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaiamana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah standardisasi dan perlindungan konsumen khususnya pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang, yang dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 1981; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut: jenis Retribusi Jasa umum pada pasal 4 huruf c dihapus dan ditambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf i1. Perubahan pada pasal mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan (objek, subjek, wajib retribusi, dan prinsip tarif retribusi); Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (objek, subjek, wajib retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan prinsip tarif retribusi); dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (tingkat penggunaan jasa dan prinsip tarif retribusi). Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Perubahan pada Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Lampiran X Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 11, 12, 13, 36 ayat (4), 43 ayat (4), dan 54 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dimulai dilaksanakan 1 Januari 2014.
UU no 8 Tahun 1981, UU no 19 Th 1997, UU No 6 Tahun 1983, UU No 5 Th 2001, UU No 14 Th 2002, UU No 1 Th 2004, UU No 10 Th 2004, UU N 32 Th 200, UU No 33 Th 2004, UU nO 28 Th 2009, PP No 58 Th 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 69 Th 2010, PP No 91 th 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas peraturan daerah no 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL AN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TATA CARA DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG UTTP; TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHA[PUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KADALUARSA; TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.6 tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 17, pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retrubusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012, perlu penambahan obyek dan perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanran; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004 trntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 9. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Perda Kota Banjarmasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 12. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. pemakaian aset tidakbergerak milik pemerintah kota 1. aula/lobby sebesar Rp50.000/meter2/hari, 2. Gedung sebesar Rp100.000/meter2/hari, 3. Tanah/lahan sebesar Rp30.000/meter2/hari, 4. tanah yang diperuntukkan PKL sebesar Rp5000/meter2/hari, 5. panggung luar gedung sebesar Rp30.000/meter2/hari. pemakaian kendaraan milik pemerintah kota berupa Bus sebesar Rp10.000/km, pemakaian tenda milik pemerintah kota dikenakan tarif sebesar Rp100.000/tenda 3x3 meter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar rakyat Renteng
ABSTRAK:
Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah serta pembangunan daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Klasifikasi Pasar Rakyat;
Objek dan Wajib retribusi Pelayanan Pasar;
Struktur dan Besarnya Tarif retribusi pelayanan Pasar Rakyat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah, maka dipandang perlu mengadakan
Perubahan pada Peraturan Daerah di bidang
Perpajakan sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame perlu diadakan penyesuaian materi sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi sekarang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka dipandang perlu mengadakan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998, tentang
Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
165);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
5 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak reklame. adapun yang diubah adalah sebagai berikut : Pasal 1; Pasal 5; Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat