PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TATA CARA DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG UTTP; TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHA[PUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KADALUARSA; TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat