Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MEALUI MEKANISME SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran serta tertibnya proses pelaksanaan pemulihan kerugian keuangan dan barang daerah yang terjadi melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sehingga kasus-kasus kerugian daerah dapat segera diselesaikan; dalam rangka melaksanakan Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Bendahara perlu dibuat peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2002; UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Perda No.16 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara, Pegawai Non PNS, dan Penyedia Barang/Jasa. baik secara langsung tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UPKD); dan b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Majelis Pertimbangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelesaikan kasus-kasus kerugian Daerah. Sidang Majelis Pertimbangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota atau dihadiri oleh 6(enam) orang dari 9(sembilan) anggota Majelis Pertimbangan. Pemeriksaan untuk Pembuktian kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan oleh Inspektorat. Pegawai yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah diwajibkan mengembalikan kerugian Daerah secara utuh kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaksanaan Tuntutan Gaji Rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan juga bagi Penyedia Barang/Jasa yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Polewali mandar
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan manajemen Perusahaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, maka perlu Pengangkatan Badan Pengawas untuk menilai kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar
UU No 5 Tahun 1962; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; Permendagri No 1 Tahun 1984
dalam Perbup ini diatur mengenai proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan Daerah dalam melaksanaan fungsinya dengan baik dan berhasil sesuai tujuan yang ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga likuiditas keuangan, maka perlu adanya upaya yang berkenaan dengan investasi guna kepentingan operasional Sadan Layanan Umum Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 dan dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta sebagai pedoman agar pelaksanaan investasi dapat berjalan dengan baik dan optimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Investasi BLUD
Bab III Prosedur Investasi BLUD
Bab IV Hasil Investasi
Bab V Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan Dan Pusat Pelayanan Terpadu Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan korban
kekerasan berbasis gender dan penyelenggaraan
perlindungan anak, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kebumen dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kebumen Adil Gender
Anti Kekerasan dan Pusat Pelayanan Terpadu Kebumen Adil
Gender Anti Kekerasan;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis
Gender dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak, Pembentukan, Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan
dan Pusat Pelayanan Terpadu Kebumen Adil Gender Anti
Kekerasan diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan dan Pusat
Pelayanan Terpadu Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan Dan Pusat Pelayanan Terpadu Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan
yang meliputi
Pembentukan,
Struktur Organisasi Dan Tugas, dan
Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
9 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 45, BN.2013/No.1342, jdih.menpan.go.id: 21 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat