Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni; Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur didukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur, sehingga perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.13 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup Kutim No.46 Tahun 2011; Perbup Kutim No.47 Tahun 2013.
Mekanisme Penyaluran Dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK Kepada Kelompok Perumahan (KP); Setiap penyaluran dana dari Rekening PDPM-MPd- PRLH untuk Pembangunan Rumah Layak Huni, masing-masing Kelompok Perumahan diwajibkan untuk mempersiapkan dan membuat RPD yang ditandatangani oleh Ketua KP, diketahui oleh PJOKec, dan pendamping Pembukuan; Rencana Penggunaan Dana (RPD) dilampiri dengan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office) Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Kota Jepara yang Bersih, Sejuk dan Ramah Lingkungan sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Bersih dipandalg perlu melaksanakal sebuah Gerakan Kebersihan dengan Satuan Keqia Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai pelopor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentarig Pedoman Pelaksanaan Program Kantor Ramah Lingkungan (Eco-office) di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Program Kantor Ramah Lingkungan (Eco-office) sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2014
PENETAPAN NOMOR REKENING TABUNGAN DEPOSITO PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK NEGARA INDONESIA CABANG PEMBANTU RANTEPAO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING TABUNGAN DEPOSITO PEMERINTAH
KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK NEGARA INDONESIA
CABANG PEMBANTU RANTEPAO
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kemitraan dan pembinaan ke Bank-Bank yang ada di Kabupaten Toraja Utara khususnya melalui Tabungan Deposito Kabupaten Toraja Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Rekening Tabungan Deposito Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Pada Bank Negara Indonesia Cabang Pembantu Rantepao.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemeritahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 3).
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuapen Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NOMOR REKENING TABUNGAN DEPOSITO PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK NEGARA INDONESIA CABANG PEMBANTU RANTEPAO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Toraja Utara dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
'- 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang
selanjutnya disingkat Sekdakab.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
10. Rekening Tabungan Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
Pasal 2
Penetapan Nomor Rekening Tabungan Deposito Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Negara Indonesia Cabang Pembantu Rantepao yaitu Nomor 296985704.
Pasal 3
Rekening Tabungan Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terikat jangka waktu penyimpanan dalam satu tahun berkenaan tetapi sewaktu-waktu
dana tersebut dapat ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Rantepao apabila Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memerlukan dana tersebut dalam rangka kelancaran pembayaran tagihan dari Pihak Ketiga atau Bendahara Pengeluaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 4
(1) Pemberian Bunga atas Rekening Tabungan Deposito, disesuaikan dengan ketentuan Sunga Deposito yang berlaku umum dan hasilnya untuk keuntungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(2) Bunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), langsung dipindahbukukan setiap bulannya ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Rantepao oleh Bank Negara Indonesia.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan Dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Mojokerto No 28 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjamin agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014, Inspektorat Kabupaten melaksanakan kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 60 Tahun 2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 11 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Uraian Kegiatan; Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat