Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2014

Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Uraian Kegiatan; Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 April 2014
Tanggal Pengundangan
14 April 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.11, TBD No.11, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan