Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pengelolaan pelayanan perizinan selama ini telah diatur dalam Perda yang tersebar pada masing masing instansi pengelola perizinan sehingga menimbulkan dampak sultnya pengurusan perizinan bagi masyarakat karena panjangnya proses birokrasi;
Guna mempersingkat jalur birokrasi perizinan, maka dibentuklah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mengingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan;
BPTSP sebagai unit organisasi yang melaksanakan pelayanan perizinan perlu diberikan kewenangan pelayanan perizinan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006: Perda No. 2 Tahun 2008: Perda No. 3 Tahun 2008: Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Penyelenggaraan pelayanan perizinan; Kewenangan penandatanganan Perizinan; Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perbup Kab. Batang Hari No. 7A Tahun 2008 tentnag Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala BPTSP;
b. Surat Kepbup Batang Hari No. 620 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewennag Penandatanganan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SOP tentang Pelayanan Perizinan, non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang terdiri atas persyaratan, mekanisme,standar waktu dan biaya perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelayanan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
Tim Kerja Teknis terdiri atas Instansi Teknis terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang berada pada SKPD Teknis diserahkan kepada BPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
Hal-hal yang b elum diatur dalam Perda ini yang bersifat teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang:
1. Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Seluma, Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Muko-muko, Seluma, dan kaur, maka perlu penetapan lambang daerah Kabupaten Seluma
2. Bahwa lambang daerah sebagaimana di atas, merupakan salah satu sarana pemersatu dan identitas daerah yang merupakan implementasi dari motivasi bagi pemerinttah dan masyarakat Seluma
3. bahwa sesuai dengan surat presidium persiapan kabupaten Seluma tanggal 10 April 2003 No. 110/IV/PPKS/2003 perihal penetapan dan pengesahan Lambang Kabuppaten Seluma serta hasil pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 April 2003
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah;
1. UU No. 3 tahun 2003
2. UU No. 10 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 4 tahun 2005
Dalam Perda ini memuat tentang
1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam.
2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M
3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda.
Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7
Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
9
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005 , Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2011 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Perda ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari kerja Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kerja dan disiplin yang tinggi bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara secara berdaya guna dan berhasil
guna perlu adanya pengaturan pelaksanaan hari kerja sesuai dengan kondisi di Kabupaten Banjarnegara. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-10160 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, maka perlu penetapan pelaksanaan 5 (lima) hari kerja. Bahwa berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Banjarnegara yang berbukit dengan curah hujan yang tinggi dan termasuk daerah rawan longsor sehingga dipandang perlu mengatur pelaksanaan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lembaga Pemerintah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-10160 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hari Kerja Dan Jam Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BAT AM TAHUN 2011 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perlu membentuk peraturan daerah tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai aturan dari pelaksana UU No.28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 2 huruf k 9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Pero1ehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.135 Tahun 2000
Menetapkan peraturan daerah tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan daerah tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penggabungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Dengan Institut Pendidikan Guru (IPG) Ke Dalam Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Dan Pembentukan Dewan Pembantu Menteri Perguruan Tinggi & Ilmu Pengetahuan (PTIP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1963.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2016
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan rasa aman dan bebas kepada perempuan dan anak dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf H pembagian bidang pemberdayaan dan perempuan dan perlindungan anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerja sama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat