hari kerja_aparatur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2017/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari kerja Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kerja dan disiplin yang tinggi bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara secara berdaya guna dan berhasil
guna perlu adanya pengaturan pelaksanaan hari kerja sesuai dengan kondisi di Kabupaten Banjarnegara. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-10160 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, maka perlu penetapan pelaksanaan 5 (lima) hari kerja. Bahwa berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Banjarnegara yang berbukit dengan curah hujan yang tinggi dan termasuk daerah rawan longsor sehingga dipandang perlu mengatur pelaksanaan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lembaga Pemerintah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-10160 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hari Kerja Dan Jam Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- 10 hlm
|