Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran
2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa, rincian alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabpaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (Tiga) bab dan 6 (Enam) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2019
pengalokasian - dan - tata - cara - penyaluran - alokasi - dana - desa - tahun - anggaran - 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2019/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) ,ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perbup tentang Pengelokasiandan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.13 tahun 2006; Permendagri No. 114 Tahun 2014; permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Permendagri No. 137 Tahun 217; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 Perda kab Bogor No 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 44 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 69 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian, Penggunaan , Penyaluran, Sisa Penggunaan, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
45 Hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN 2019 (675): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang kajian dan analisis kebijakan publik, perlu ditetapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia analis kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk membangun pemuda , diperlukan pelayakann kepemudaan dalam dimensi pembangunana di segala bidang maka perlu menetapkan Perda tentang Kepemudaan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 66 Tahun 2017; Permen Pemuda dan Olahraga No. 0059 Tahun 2013; Permen Pemuda dan Olahraga No. 0065; Permen Pemuda dan Olahraga No. 11 Tahun 2017 .
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Aas Dan Tujuan, Fungsi Karakteristrik Arah Dan Strategi Pelayanan Kepemudaan , Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah, Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda,Penyadaran , Pemberdayaan , Pengembangan , Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan , Prasarana Dan Sarana Kepemudaan , Organisasi Kepemudaan , Peran Serta Masyarakat, Penghargaan , Pendanaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERUBAHAN - KETIGA ATAS - PERATURAN - GUBENUR - NOMOR 43 - TAHUN 2017 - TENTANG - PELAKSANAAN - HAK KEUANGAN DAN ADMINSTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD),perlu menyesuikan tunjangan komonukasi intensif pimpinan dan angota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera selatan
Dasar Hukum dalam peratruan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2018 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Pemendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 32 /PMK.02/2018;Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2017;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 14 Tahun 2014;Pergub No 43 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan ketiga atas peraturan Gubenur nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kuningan No. 361 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar Kesarjanaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
PERBUP Kab. Kuningan No. 64 Tahun 2021 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD N RI 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan Penyelenggara Paud, Jadwal Waktu Dan Lama Penyelenggaraan, Peserta Didik, Penerimaan Didik, Jumlah Peserta Didik, Standar Sarana Dan Prasarana, Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan strategi Pembelajaran, Persyaratan Penyelenggaraan, Penamaan Dan Pedoman, Evaluasi Dan Sistem Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pendanaan, Standar Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
25 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 Tahun 2018 telah ditetapkan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019; b. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERPRES No. 129 Tahun 2018; PERPRES No. 141 Tahun 2018; PERPRES No. 5 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 8 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2018; PERGUb No. 32 Tahun 2018.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
9 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019
Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
Mencabut :
Permendes PDTT No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 14, BN.2019/No.1260, jdih.kemendesa.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat