penjabaran APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Perda Provinsi BEngkulu No. 1 tahun 2015 tentang APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015, perlu ditetapkan Pergub tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 23 tahun 2014
7. UU No. 20 tahun 1968
8. UU No. 23 tahun 2005
9. UU No. 56 tahun 2005
10. UU No. 58 tahun 2005
11. PP No. 38 tahun 2007
12. PP No. 41 tahun 2007
13. PP No. 71 tahun 2010
14. PP No. 10 tahun 2011
15. PP No. 2 tahun 2012
16. PP No. 27 tahun 2014
17. PP No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahun 2006
19. Permendagri No. 32 tahun 2011
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Permendagri No. 37 tahun 2014
22. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 tahun 2007
23. Perda Provinsi Bengkulu tahun 2015
Pemutusan :
1. APBD tahun anggaran 2015 terdiri atas
Pendapatan (PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lainnya)
Belanja (Belanja Langsung dan Belanja tak langsung)
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
2. Total Dana pada poin nomor (1) di atas diatur dalam pasal 1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2017
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Belanja yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran berkenaan maka perlu melakukan pengeluaran kas untuk menjamin kelangsungan
pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan
belanja yang bersifat mengikat atas beban tahun anggaran
berkenaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah juncto Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 132
ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan
dan ditempatkan dalam Iembaran daerah tidak termasuk
belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat
mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.14-4874 dan Nomor 131.14-4875 tanggal 20
Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi Provinsi Riau dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pengeluaran Kas untuk Belanja Yang Bersifat Wajib dan
Belanja Yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaielah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi untuk membiayai pengeluaran kas atas beban APBD yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib sebelum diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri 1 E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah kepulauan Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisional sosial budayadan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat sampai Tahun 2034.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 – 2034. RTRW kabupaten berfungsi sebagai arah kebijakan untuk peningkatan fungsi pusat-pusat pelayanan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan produktivitas kawasan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertambangan dan industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi tujuan lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRW, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara.
- Pada kawasan izin usaha pertambangan yang belum dikelola, dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
- Mekanisme perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tugas, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah diatur dengan Keputusan Bupati.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Badan Permusyawarata Desa (BPD), meliputi: a. Keanggotaan BPD ; b. Kelembagaan BPD; c. Fungsi dan Tugas BPD; d. Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD; e. Peraturan Tata Tertib BPD; f. Pembinaan dan Pengawasan; dan g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 13 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhie dengan UU No 9 Tahun 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; Uu No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 tahun 2012; PP No 27 tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007'; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2010; perda Kab Batang No 13 tahun 2013; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Batang TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat