Dalam peraturan ini berisi pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi untuk membiayai pengeluaran kas atas beban APBD yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib sebelum diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat