bahwa cagar budaya, merupakan kekayaan alam dan budaya bangsa yang memiliki peran penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk mengelola cagar budaya, perlu upaya pelindungan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa perkembangan pembangunan dan pola hidup masyarakat yang mengalami peningkatan perubahan yang pesat, dapat mengancam keberadaan dan cagar budaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Cagar Budaya;
3. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Pemilikan Dan Penguasaan;
5. Penemuan Dan Pencarian;
6. Register Cagar Budaya;
7. Pelestarian;
8. Anggaran;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pengawasan Dan Partisipasi Masyarakat;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
27 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019
PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 14, BN.2019/NO.864, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
a. Untuk mengisi keterbatasan sumber daya manusia dan untuk percepatan pengisian jabatan-jabatan fungsional yang membutuhkan persyaratan profesi dan uji kompetensi dibutuhkan pengisian jabatan fungsional dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa untuk pedoman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diatur tentang pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menduduki jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Ketentuan Umum; Pembinaan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan basil evaluasi pelaksanaan tugas dan koordinasi, maka Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar perlu diubah/ disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar ;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 52/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf a , huruf b, huruf d, ayat (5) huruf c, ayat (8) diubah;
2. Ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f, serta ayat (6) huruf a diubah;
3. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f, serta ayat (6) huruf a, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN JASAPRIMA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Daerah diberi kewenangan untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan kawasan perdesaan. Untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan, perlu mendorong pembangunan berbasis potensi unggulan antar desa sebagai langkah percepatan pembangunan daerah. Dalam upaya percepatan pembangunan kawasan perdesaan, perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelnggaraan kebijakan pembangunan perdesaan. Peraturan Bupati Sumbawa nomor 26 tahun 2017 tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan kabupaten sumbawa yahun 2017-2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan JASAPRIMA sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan JASAPRIMA di kabupaten sumbawa tahun 2019-2024.
Undang-Undang nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2016, Peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 10 tahun 2012, Peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2016
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Prinsip dan ruang lingkup, Penetapan kawasan perdesaan jasaprima, Rencana pembangunan kawasan perdesaan jasaprima, Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan jasaprima, Kelestasrian lingkungan hidup, keserasian antar kawasan dan kepentingan umum, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PENGATURAN RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU YANG TELAH MENGALAMI PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
STANDAR - PELAYANAN MINIMAL - WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN - WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) - PELAYANAN KEBAKARAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN DAN WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) PELAYANAN KEBAKARAN DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di perkotaan bahwa suatu daerah perlu membentuk wilayah manajemen kebakaran (WMK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 83 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK); Pelaksanaan; Pengembangan Kapasitas; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 61 TAHUN
2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan Dana Alokasi
Fisik Bidang Pendidikan, Dana Alokasi Khusus Non Fisik
untuk BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dana
Alokasi Umum Tambahan untuk Kelurahan, perubahan
kegiatan pada RSUD Gambiran, Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan dan perubahan
penerima hibah, maka Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 61
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 47. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10);
48. Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 22);
49. Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor
61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2019 Nomor 5);
peraturan ini mengatur perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 22) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 5) dan rincian sebelum dan setelah perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019
jumlah 10 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) pasal yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat