Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar Daerah kecuali mendapat izin dari Bupati atau Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diberi delegasi kewenangan untuk memberikan izin;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam penolakan/pemberian izin bepergian ke luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu mengatur pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada masa pandemi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah pada Masa Pandemi COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentan kewenangan Bupati untuk menolak/memberi izin bepergian ke Luar Daerah pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin bepergian ke luar Daerah pada Masa Pandemi COVID19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan pendelegasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatanmasyarakat diselenggarakan Program Jaminan KesehatanNasional;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan PresidenNomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan danPemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dimana Peraturan Presiden ini mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik
Pemerintah Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah(BLUD);
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelola keuangan terkait dengan pembayaran klaim pelayanankesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama milik Pemerintah Daerah perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana klaim pelayanankesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlumenetapkan dengan Peraturan Bupati Tanahlaut tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan KesehatanNasional;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun2013.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN); JENIS DAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN; TATA CARA PEMBAYARAN DANA PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL; PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI FKTP MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT; PEMANFAATAN DANA KLAIM PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATANNASIONAL (JKN) DI FKTP MILIK PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT; JASA SARANA DAN BAHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 50 Tahun 2021
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus DIsease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah
mengenai batas tertinggi tarif Pemeriksaan RT-PCR melalui
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2845/2021
tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve
Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase
Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 Pada Unit
Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No 77 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Pati Nomor
77 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus
Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA
Soewondo Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Nomor 77) diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 50 Tahun 2015
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) DAN TATA KELOLA STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA.
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital by Laws) dan Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk merupakan Institusi yang harus mampu menjawab berbagai Kepentingan baik dari Shareholder maupun Stakeholder.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PERATURAN MENTERI KESEHATAN No.741/MENKES/PER/VII/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit, termasuk didalamnya mengatur tentang Falsafah, visi, Misi
dan Nilai-Nilai Dasar, Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Kedudukan Pengelola Rumah Sakit, Tenaga Struktural Rumah Sakit, Organisasi Pelaksana, Organisasi Pendukung, Tata kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 23 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLINIK PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penanganan peserta
didik yang memiliki permasalahan dan kendala dalam
mengikuti proses pembelajaran, pemerintah daerah perlu
memberikan layanan klinik pendidikan;
b. bahwa untuk memberikan arahan dalam pemberian
layanan klinik pendidikan perlu adanya pedoman dalam
penyelenggaraan klinik pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Klinik Pendidikan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761). 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Peyelenggaran Pengembangan Kota Layak Anak Anak
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 42);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2018 Nomor 48);
peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pendidikan yang berkedudukan di
Dinas Pendidikan Kota Kediri. Tujuan penyelenggaraan Klinik Pendidikan adalah :
a. memfasiltasi dan membantu penanganan permasalahan pendidikan yang
dihadapi peserta didik tanpa stigma dan diskriminaasi;
b. mengkoordinasikan upaya penanganan permasalahan peserta didik
bersama stakeholder terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (9) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f dan ayat (4) Peraturan .Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes No. 61 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana jaminan persalinan sumber dana alokasi khusus nonfisik bidang Kesehatan TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan, jaminan persalinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat