PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NSIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014,Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber dana Penyaluran Dana Dan Pemanfaatan Dana, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Klaim Rawat Inap Klaim Rujukan Dan Klaim Persalinan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Sehubugan dengagn ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, perlu ditinjau kemabali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik 3. Penganggaran dalam APBD 4. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik 6. Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 7. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 8. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bangli Nomor 900/694/DPRD tertanggal 29 Juli 2015 perihal Rekomendasi dan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bangli Nomor 16 Tahun 2015;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2015.
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan Publik - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelakuk usaha mikro dan kecil
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usah Mikro, Kecil dan Menengah
UU No. 25 Tahun 1992, UU No.4 Tahun 1993, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 98 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2014, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 3 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
PEMBERIAN BANTUAN UANG DUKA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU YANG MENINGGAL DUNIA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Uang Duka kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud kepedulian dan ucapan terima kasih kepada Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atas pengabdiannya pada Pemerintah Kota Bengkulu serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, maka perlu diberikan bantuan uang duka
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
1. Pemerintah Kota memberikan bantuan uang duka kepada Pegawai yang meninggal dunia
2. Bantuan Uang Duka adalah sebesar Rp500.000
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu adanya ketentuan yang ditambahkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Kendaraan Bermotor yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan tata cara
pemungutan retribusi pelayanan pasar;
b. bahwa dengan selesainya pelaksanaan renovasi pasar dan
penataan pedagang sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat
Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 183);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis-jenis retribusi pelayanan pasar ditetapkan sebagai
berikut :
a. retribusi sewa kios dan Los;
b. retribusi kios dan Los;
c. retribusi tempat dasaran dalam/luar los;
d. retribusi sewa tempat/lerepan;
e. retribusi tempat penjualan di sekitar pasar;
f. retribusi atas pedagang keliling/tidak menetap;
g. retribusi fasilitas tambahan;
h. retribusi kamar mandi, WC, Sumur (MCK);
i. retribusi tempat penjualan hewan besar/anakan;
j. retribusi penjualan hewan kecil (kambing/ domba);
k. retribusi atas penjualan unggas; dan
l. retribusi menurunkan dan/atau menaikan barang/
hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 279),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat