Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis-jenis retribusi pelayanan pasar ditetapkan sebagai berikut : a. retribusi sewa kios dan Los; b. retribusi kios dan Los; c. retribusi tempat dasaran dalam/luar los; d. retribusi sewa tempat/lerepan; e. retribusi tempat penjualan di sekitar pasar; f. retribusi atas pedagang keliling/tidak menetap; g. retribusi fasilitas tambahan; h. retribusi kamar mandi, WC, Sumur (MCK); i. retribusi tempat penjualan hewan besar/anakan; j. retribusi penjualan hewan kecil (kambing/ domba); k. retribusi atas penjualan unggas; dan l. retribusi menurunkan dan/atau menaikan barang/ hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan