Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis-jenis retribusi pelayanan pasar ditetapkan sebagai berikut : a. retribusi sewa kios dan Los; b. retribusi kios dan Los; c. retribusi tempat dasaran dalam/luar los; d. retribusi sewa tempat/lerepan; e. retribusi tempat penjualan di sekitar pasar; f. retribusi atas pedagang keliling/tidak menetap; g. retribusi fasilitas tambahan; h. retribusi kamar mandi, WC, Sumur (MCK); i. retribusi tempat penjualan hewan besar/anakan; j. retribusi penjualan hewan kecil (kambing/ domba); k. retribusi atas penjualan unggas; dan l. retribusi menurunkan dan/atau menaikan barang/ hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat