Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT. ASKES (PERSERO) OLEH PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA SE-KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komposisi Pembagian Komponenn Jasa Pelayanan dari Peserta Asuransi Kesehatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan yang Dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 42 ayat (2) peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang tarif pelayanan kesehatan bagi peserta P.Akses (persero), menugaskan bahwa besarnya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum sebesar 44% (empat puluh empat persen);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2012, PP No.7 Tahun 1977, PP No.69 Tahun 1991, PP No.6 Tahun 1992, PP No.32 Tahun 1996 PP No.28 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Komposisi Pembagian Komponen Hasil Biaya Pelayanan, Kategori Penerima Jasa Layanan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 21 Tahun 2013
PENETAPAN TARIF JENIS LAYANAN BARU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF JENIS LAYANAN BARU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat,
maka Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai telah
melengkapi tenaga dokter ahli dan beberapa peralatan
kesehatan dengan teknologi yang lebih maju sehingga
memungkinkan bertambahnya jenis dan mutu
pelayanan kesehatan, perlu menetapkan tarif jenis
layanan baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Jenis
Layanan Baru pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
BUPATI SINJAI
-2-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
BUPATI SINJAI
-3-
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 19);
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
14.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi dan Jenis Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
15.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai
Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 453 Tahun 2102
tentang Pemberian Izin Operasional Kepada Rumah
Sakit Umum Daerah Sinjai
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
NOMOR 21 TAHUN 2013
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2013
KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Temanggung No. 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2013 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelasanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Keputusan Direktur
Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.03/1/0395/2013 tentang Penerima Dana
Tahap Pertama Penyelenggaraan Jaminan Persalinan
di Pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota
Tahun 2013 maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan di Puskesmas dan Jaringannnya sudah
tidak sesuai maka perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
40 tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.03/1/0395/2013.
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya bagi peserta
Jamkesmas. Memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan jampersal di puskesmas dan jaringannya Mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya dan Mendukung terselenggaranya pembinaan program Jamkesmas dan Jampersal di setiap jenjang administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan
Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannnya (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Bantul No.15 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.13 Tahun 2010 ttg Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Bantul No. 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Bantul No. 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah Pustu/Polindes di Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V / 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-21/PB/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2012
Pasal I Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 21 TAHUN 2012
3 Halaman dan 4 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
tentang Tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574/ Menkes/ SK/
IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/ Menkes/SK/11/
2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB Ill
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF
DAN KELAS PERAWATAN
BAB V
JENIS PELAYANAN DAN KOMPONEN BIAYA
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PEMANFAATAN DANA
BAB VII
BESARAN TARIF DAN JENIS TINDAKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
NOMOR 20 TAHUN 2013
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat